EKSISTENSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL DI KABUPATEN BULUKUMBA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH
Kata Kunci:
DPPPA Kab. Bulukumba, Perempuan dan Anak, Siyasah Syar'iyyahAbstrak
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terhadap pelecehan seksual Perspektif Siyasah Syar’iyyah, dan mengetahui persepi masyarakat terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bulukumba. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Syar’i dan Normatif, data berupa data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Perspektif Siyasah Syar’iyyah yaitu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan Fiqh Siyasah, dan telah sesuai dengan apa yang diamanahkan Fiqh Siyasah untuk memperoleh kemaslahatan dengan adanya pemerintahan, penguasa dan Ulil Amri untuk masyarakatnya yang dipimpin. : 2) Persepsi masyarakat terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yaitu sesuai hasil wawancara persepsi masyarakat terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kab. Bulukumba mempunyai 2 versi yang berbeda yaitu mulai dari kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang belum maksimal karena kurangnya kampanye/sosialisasi terkait pemberdayaan perempuan dan anak sehingga banyak diantara masyarakat lokal tidak tau apa tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan ada juga yang berpendapat sudah menjalankan tugas dan fungsinya dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik karena telah banyak upaya represif yang dilakukan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kata kunci: DPPPA Kab. Bulukumba; Perempuan dan Anak; Siyasah Syar’iyyah
Referensi
Jurnal
Akbar, Haerul dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.” Jurnal Siyasatuna 2, No. 3 (2021).
Arianto, Reski dan Kurniati. “Exploitasi Tubuh Penyanyi Organ Tunggal Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Siyasatuna 1, No. 1 (2020).
Aswind dan Usman Jafar. “Pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 3, No. 29 (2021).
Gunawan, Budi dan Achmad Musyadid. “ Tela’ah Hukum Islam Terhadap Perilaku Seks Anak di Bawah Umur di Kota Makassar.” Jurnal Siyasatuna 1, No. 1 (2020).
Halimah B. “Kesaksian Perempuan dalam Kontrak Keuangan dalam Kitab Tafsir.” Jurnal Al-Daulah 7, No. 2 (2018).
Idris, Munawara dan Kusnadi Umar. “Dinamika Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Judicial Reviewn.” Jurnal Siyasatuna 1, No. 2 (2020).
Ilma Asmawi, Nur dan Muammar Muhammad Bakry, “Kebebasan Perempuan dalam Memilih Calon Suami: Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafii dan Hanafi.” Jurnal Mazahibuna 2, No. 2 (2020).
Muhammad Gazali dan Hamzah Hasan. “Tinjauan Normatif Etika Seksual dalam Hukum Islam.” Jurnal Siyasatuna 1, No. 1 (2020).
Nila Sastrawati. “Hukum Sebagai Sistem Integrasi Pertimbangan Nilai Keperawan Dalam Kasus Perkosaan.” Jurnal Al-Daulah 1, No. 1 (2012).
Nurkhatimah, dkk. “Kedudukan dan Peran Ombudsman dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Tela’ah Fiqh Siyasah).” Jurnal Siyasatuna 3, No. 3 (2021).
Safira Suhra, “Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Media dan Upaya Penanggulangannya,” Jurnal Sipakalebbi 3, No. 2 (2019).
Sastrawati, Nila. “Peran Negara dalam Pendidikan Politik Perspektif Gender.” Jurnal sipakalebbi 5, No. 1 (2001).
Sumera. M “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan”. Lex et Societatis 1, No. 2 (2013).
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Simandjuntak B. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Bandung: Tarsito, 1981.
Syamsu Alam, Andi dan M. Fauzan Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta :Pena Media, 2008.
Skripsi
Ramadyan Yayah. Pelecehan Seksual (Di Lihat Dari Kacamata Hukum Islam dan KUHP). Skripsi: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta 2012.
Website
Kompas nasional. Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli. Diakses 23 Juli 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/01150061
Kompas nasional. Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli. Diakses 23 Juli 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/01150061
Sulselprov. Kabupaten Bulukumba. Diakses 23 Juli 2022, https://sulselprov.go.id/pages/info_lain/4
WartaBulukumba. Data Kemensos: Anak perempuan Hamil korban kekerasan seksual capai 780 orang. Diakses 23 Juli 2022, https://wartabulukumba.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-873912403/data-kemensos-anak-perempuan-hamil-korban-kekerasan-seksual-capai-780-orang#
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Wawancara
Hamid, Arnita wawancara, Bulukumba, 28 Juni 2022.
Hasnah, Masyarakat Kabupaten Bulukumba, wawancara, Desa Tibona, 27 Juni 2022. Munir, Tokoh Agama Kabupaten Bulukumba, wawancara, Desa Tibona, 27 juni 2022.
Novitasari, Pemudi Kabupaten Bulukumba, wawancara, Desa Balangtaroang, 29 Juni 2022.
Qaiatul Muallima, Pemudi Kabupaten Bulukumba, wawancara, Desa Tibona, 20 Juli 2022.
Wahyuni, Kepada Dinas BPPKB, wawancara, Kota Bulukumba, 28 Juni 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nurfadillah Anton, Andi Tenripadang, Dea Larissa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.