PENGARUH PERKEMBANGAN ZAMAN TERHADAP PERUBAHAN PENETAPAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Masruhin Pascasarjana Universitas Islam Negeri Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Nita Triana Pascasarjana Universitas Islam Negeri Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.63311

Abstract

Abstrak

Penelitian ini membahas konsep dan dinamika perubahan hukum Islam dalam konteks kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Hukum Islam, yang terbagi menjadi kategori tetap (syariat) dan elastis (fikih), mengalami transformasi seiring perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Proses perubahan ini diatur melalui mekanisme ijtihad, yang memungkinkan reinterpretasi hukum sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa mengorbankan prinsip dasar syariat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan penelitian pustaka. Artikel ini mengulas peran ijtihad dalam mengakomodasi perubahan hukum, mekanisme perubahan hukum Islam, serta pendekatan lembaga-lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam menetapkan hukum baru. NU menggunakan metode qauli, ilhaqi, dan manhaji dalam istinbath hukum, sedangkan Muhammadiyah mengedepankan metode bayani, ta’lili, dan istishlahi dalam ijtihadnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dan adaptabilitas hukum Islam memungkinkan keberlanjutannya sebagai pedoman hidup umat Muslim di era modern.

Kata Kunci: Perkembangan Zaman, Perubahan Penetapan Hukum Islam

 

Downloads

Published

2025-12-06

Issue

Section

Volume 7 Nomor 2 Desember 2025