PENGARUH PERKEMBANGAN ZAMAN TERHADAP PERUBAHAN PENETAPAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.63311Abstrak
Abstrak
Penelitian ini membahas konsep dan dinamika perubahan hukum Islam dalam konteks kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Hukum Islam, yang terbagi menjadi kategori tetap (syariat) dan elastis (fikih), mengalami transformasi seiring perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Proses perubahan ini diatur melalui mekanisme ijtihad, yang memungkinkan reinterpretasi hukum sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa mengorbankan prinsip dasar syariat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan penelitian pustaka. Artikel ini mengulas peran ijtihad dalam mengakomodasi perubahan hukum, mekanisme perubahan hukum Islam, serta pendekatan lembaga-lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam menetapkan hukum baru. NU menggunakan metode qauli, ilhaqi, dan manhaji dalam istinbath hukum, sedangkan Muhammadiyah mengedepankan metode bayani, ta’lili, dan istishlahi dalam ijtihadnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dan adaptabilitas hukum Islam memungkinkan keberlanjutannya sebagai pedoman hidup umat Muslim di era modern.
Kata Kunci: Perkembangan Zaman, Perubahan Penetapan Hukum Islam
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.







