KONSTRUKSI HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN OUTSOURCING PENGELOLA LIMBAH MEDIS DI RUMAH SAKIT SWASTA

Penulis

  • Christian Hadi Natanael Sinaga Universitas Prima Indonesia
  • Sigar P. Berutu Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60971

Abstrak

Pengelolaan limbah medis di rumah sakit swasta sering melalui kerja sama dengan perusahaan outsourcing. Namun, dalam praktiknya, banyak ditemukan pelanggaran terhadap standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan outsourcing pengelola limbah medis, mengidentifikasi kendala dalam penegakan hukumnya, serta merumuskan konstruksi hukum pidana lingkungan yang ideal untuk mengatasi persoalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan outsourcing belum secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum dalam peraturan pidana lingkungan hidup yang berlaku. Selain itu, lemahnya pengawasan kontraktual oleh rumah sakit, kesulitan dalam pembuktian unsur kesalahan korporasi, serta rendahnya kapasitas aparat penegak hukum turut menjadi hambatan signifikan dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan konstruksi hukum pidana lingkungan yang ideal, meliputi perluasan cakupan subjek hukum mencakup pihak outsourcing, perumusan norma adaptif terhadap sistem kontraktual, penyusunan sanksi pidana yang proporsional terhadap korporasi dan pengurusnya, serta penyempurnaan regulasi teknis melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Konstruksi ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan dalam menghadapi tantangan era outsourcing, sekaligus menjadi instrumen perlindungan lingkungan yang lebih responsif terhadap perkembangan praktik layanan kesehatan modern.

 

Diterbitkan

2025-10-24

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025